Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Ratna, Presiden KSPI Juga Kena Panggil Polisi

Gara-Gara Ratna, Presiden KSPI Juga Kena Panggil Polisi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait kasus aktivis Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus pemberitaan bohong.

"Pagi (Selasa) ini pukul 10.00 WIB, Presiden KSPI akan diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.

Kombes Argo tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan pimpinan serikat pekerja itu namun kapasitas Said Iqbal diperiksa sebagai salah satu saksi yang akan dimintai keterangan.

Selain Iqbal,maka polisi berencana memeriksa Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi perkara "ocehan" kebohongan Ratna Sarumpaet pada Rabu (10/10).

Rencananya, Iqbal maupun Amien Rais akan didampingi 300 pengacara yang membela tim pemenangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10).

Namun Polda Metro Jaya memastikan Amien Rais mangkir pemanggilan lantaran tidak memberikan alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik.

Alasan Amien tidak memenuhi pemeriksaan polisi lantaran surat panggilan cukup mendadak dan mantan ketua umum DPP PAN itu banyak kegiatan.

Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.

Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10).

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: