Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Pemuda Penyebar Ujaran Kebencian dan Hina Ulama

Polisi Tangkap Pemuda Penyebar Ujaran Kebencian dan Hina Ulama Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian berhasil menangkap MS (21 thn), diduga mengunggah konten penghinaan terhadap ulama, agama Islam, kepala negara dan lembaga pemerintahan di media sosial Instagram dan Facebook. Selain menghina, MS mencantumkan kata-kata yang bernada provokatif dalam konten unggahannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Unit Siber Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan satu orang pelaku penyebar ujaran kebencian, yang menghina ulama dan agama Islam, kepala negara beserta lembaga pemerintahan melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah7071 dan pembuat akun palsu @humaspolresbanjar.

"Polda Kalsel menangkap seorang penyebar ujaran kebencian dan menghina ulama, kepala negara serta lembaga pemerintahan," katanya di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Ia menjelaskan, MS ditangkap di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 19.25 Wita. MS mengaku motif perbuatannya karena marah dengan teman sekelasnya di program pendidikan Kejar Paket B kelas 8.

"Pelaku marah kepada teman satu kelasnya yang berinisial P, sehingga membuat akun palsu dengan identitas dari pacar temannya itu, atas nama IP. Supaya temannya P ketakutan karena pacarnya ditangkap polisi," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini MS diamankan dan diperiksa di Polda Kalsel. Selain itu, polisi menyita barang bukti seperti satu buah laptop, satu modem, sebuah ponsel dan sebuab akun @reza_hardiansyah_70.

Modus operandi MS, diceritakan Dedi, membuat dua akun Instagram palsu dengan nama akun @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071, menggunakan laptop miliknya.

"Pelaku membuat akun tersebut awalnya melalui media sosial Facebook dengan nama Reza Hardiansyah dan mengarahkan netizen untuk melihat akun Instagram @rezahardiansyah7071 yang dibuatnya. Pelaku mengambil foto korban atas nama Agus Prasetiawan alias Reza Arbain melalui akun Facebook Putri aja Puput dan Eneng Eneng," terangnya.

Setelah itu MS mengunduh foto tokoh agama di Kalimantan Selatan yaitu Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi dari Google. Sementara nomor-nomor yang dipajang MS di akun Instagramnya adalah nomor-nomor yang diunduh dari media sosial Intagram seperti dari akun Deddy Corbuzier, Gen Halilintar, Polda Kalsel, Lambe Turah.

"Setelah viral ternyata ada permintaan konfirmasi dari Instagram namun karena pelaku lupa passwordnya maka tidak bisa dibuka lagi dan akun tersebut dihapus oleh Instagram," imbuhnya.

Salah satu konten yang diunggah MS di Instagram, yang dinilai menghina agama Islam dan berbau provokasi, adalah fotonya menginjak Alquran dengan kata-kata 'Emang pantas diinjak Alqurannya, keberatan? Hubungi nomor wa saya 085248800130'.

Polisi menjerat MS dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU ITE.

"Dia memposting pada Rabu, 24 Oktober 2018 sekitar jam 21.00 Wita," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: