Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami sumber dana suap yang diduga diberikan pada pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Untuk mendalami hal tersebut, KPK pada Kamis memeriksa lima saksi dari Lippo Group maupun Pemkab Bekasi untuk tersangka Billy Sindoro (BS) yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group.
Terhadap saksi dari pihak Lippo, KPK dalam informasi tentang sumber dana suap yang diduga diberikan pada pejabat Pemkab Bekasi.
"Sedangkan terhadap pihak Pemkab ditelisik lebih lanjut proses-proses perizinan Meikarta di sana," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Lima saksi yang diperiksa itu antara lain Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Soni, Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Richard Setiadi, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Daniel, PNS pada Dinas BPMPTSP Kabupaten Bekasi Matalih dan Marfuah Affan yang merupakan ajudan dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
Sampai saat ini, total 39 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus Meikarta itu. Unsur saksi antara lain 17 pegawai dan pejabat dari Lippo Group antara lain CEO dan Direktur Lippo Group, Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan, staf Keuangzn dan lain-lain.
Selanjutnya, 19 PNS hingga Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Bekasi antara lain Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kabid Sarana dan Prasarana-Kabag Kerjasama Antar daerah di Sekretariat Pemda dan PNS lainnya di lingkungan Pemkab Bekasi.
Selain Billy Sindoro, KPK juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus suap Meikarta itu antara lain konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: