Human Right Watch Laporkan Kekerasan Seksual Rezim Kim Jong Un
Human Rights Watch telah merilis laporan baru tentang pelanggaran hak asasi manusia yang tersebar luas di Korea Utara.
Kelompok Hak Asasi Manusia itu mengatakan kekerasan seksual adalah rahasia yang terbuka, tidak dapat ditangani, dan ditoleransi secara luas di negara itu.
Laporan baru ini didasarkan pada wawancara dengan 54 perempuan Korea Utara yang meninggalkan negara itu setelah 2011 ketika Kim Jong Un mengambil alih kekuasaan, dan 8 mantan pejabat Korea Utara.
HRW melaporkan, "Banyak warga Korea Utara mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa ketika seorang pejabat atau orang yang berkuasa menjemput seorang wanita, dia tidak punya pilihan selain mematuhinya. Dia harus melakukan apa pun yang dia minta baik itu untuk seks, uang, atau bantuan lain," lapornya, seperti dilansir NHK, Jumat (2/11/2018).
Para wanita tersebut juga mengatakan kepada HRW bahwa para pejabat yang menyalahgunakan mereka termasuk pejabat partai tingkat tinggi, dan juga penjaga fasilitas penahanan di penjara, interogator, polisi, dan pejabat polisi rahasia, jaksa, dan bahkan tentara.
Direktur Eksekutif Human Rights Watch Kenneth Roth mengatakan dalam konferensi pers di Seoul pada Kamis (1/11/2018) bahwa Pyongyang harus mengakui masalah ini dan mengambil langkah-langkah mendesak untuk melindungi perempuan.
Delegasi Pyongyang untuk PBB di Jenewa menyatakan bahwa mereka sangat menolak tuduhan dalam laporan itu.
Bulan lalu, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di Korea Utara, Tomas Ojea Quintana, mengatakan sekarang adalah saatnya untuk melibatkan para pemimpin dalam masalah ini mengingat periode pemulihan hubungan Korea Selatan dan Korea Utara sedang berlangsung saat ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: