Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Bakal Tambah Dana Penempatan Rp100 triliun ke Bank, Ini Skemanya

Purbaya Bakal Tambah Dana Penempatan Rp100 triliun ke Bank, Ini Skemanya Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah dana penempatan sebesar Rp100 triliun ke perbankan untuk menjaga likuiditas dan mendorong ekonomi nasional. 

Purbaya menjelaskan, dana tambahan Rp100 triliun bersifat fleksibel, bisa ditarik kapan saja oleh pemerintah. Tentu hal ini berbeda dengan dana Rp200 triliun sebelumnya yang ditempatkan dalam bentuk deposito on call selama 6 bulan. 

“Nanti mungkin yang Rp 100 triliun yang bisa keluar masuk keluar masuk. Artinya enggak terikat dalam deposito jangka panjang, tetapi jangka pendek dan fleksibel,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Purbaya menyebut, dana tambahan tersebut merupakan dana pemerintah yang belum dibelanjakan yang tersimpan di Bank Indonesia (BI). 

Ia menilai, dana yang mengendap di BI akan lebih optimal jika ditempatkan di perbankan sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan mendukung aktivitas ekonomi.

“Kalau yang sampai Rp 300 triliun sudah enggak menganggur tuh. Tapi, yang tambahan mungkin iya, daripada saya taruh di BI, perbankan enggak punya akses, ya kita pindahkan ke situ untuk menambah uang di sistem perekonomian,” ucapnya. 

Sebagai informasi, sebelumnya Purbaya telah memperpanjang penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himbara. Penempatan dana tersebut dimulai pada September 2025 dan dijadwalkan jatuh tempo pada 13 Maret 2026.

Purbaya menjelaskan, keputusan memperpanjang penempatan dana tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan arah kebijakan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

“Kita lihat keadaan. Kita lihat bagaimana strateginya bank sentral, kita lihat, lalu kita akan adjust strategi kita sesuai dengan strategi bank sentral,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat