Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut bakal memanggil anggota DPR bidang anggaran terkait kasus dugaan suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya kemungkinan bakal memperluas saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap DAK Kabupaten Kebumen. Namun ia belum bisa memastikan siapa saja anggota DPR yang akan dipanggil oleh penyidik.
"Terkait dengan proses pembahasan anggarannya siapa yang diperiksa saya belum mendapatkan informasi," katanya di Jakarta, Sabtu (3/11/2018).
Ia menambahkan selain anggota DPR pihak lain juga masuk dalam agenda pemanggilan. Baik pemberi suap ataupun perantara yang membawa uang suap sampai diterima oleh Taufik.
"Melihat konstruksi perkara ini maka tentu yang akan dipanggil adalah saksi yang relevan misalnya dari pihak Bupati sendiri yang sebelumnya sudah diperiksa," jelasnya.
Sebelumnya, Taufik yang juga wakil ketua umum PAN itu diduga menerima komitmen fee 5% dari Bupati Kebumen nonaktif, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: