Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPH Musnahkan 14,6 Hektare Pohon Sawit di Aceh

KPH Musnahkan 14,6 Hektare Pohon Sawit di Aceh Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Meulaboh, Aceh -

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) gabungan menebang pohon kelapa sawit seluas 14,6 hektare karena masuk dalam kawasan hutan lindung, di Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, Provinsi Aceh.

KPH VI Subulussalam, Irwandi, menyatakan bahwa masyarakat yang telah terlanjur menanam sawit di kawasan hutan lindung tersebut tidak keberatan saat tim melakukan penebangan karena ke depan pemerintah akan menjadikan kawasan itu perhutanan sosial untuk kegitan ekonomi.

"Sejak kemarin (Jumat) sudah kita mulai melakukan penebangan dengan luas 14,6 hektare tahap pertama, cuma kondisi hujan sedikit terkendala dan hari ini tim masih menebang," kata Irwandi dalam keterangannya, Sabtu 3/11/2018.

Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa masyarakat juga ikut menebang bersama kita di lokasi, tidak ada yang merasa keberatan setelah kita menjelaskan bahwa yang mereka lakukan adalah salah. Ke depan akan diupayakan sebagai kawasan perhutanan sosial bagi warga sekitar.

 

Lebih lanjut disampaikan, tidak ada target berapa lama pekerjaan penebangan pohon sawit di kawasan hutan lindung tersebut, apabila cuaca mendukung maka hanya dalam hitungan beberapa hari kegiatan tahap pertama itu sudah tuntas.

Tim yang melakukan penebangan pohon sawit itu terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI, tim Forum Konservasi Leuser (FKL), Polisi dan masyarakat pemilik pohon sawit tersebut.

Untuk sampai ke lokasi, tim harus menyeberang sungai menggunakan perahu dengan estimasi perjalanan 2,5 jam dari desa terdekat untuk menuju titik lokasi yang masih masuk dalam kawasan Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat.

Menurut data FKL, sejak September 2014 hingga November 2018 telah dilakukan pemusnahan pohon sawit illegal seluas 2.000 hektare karena berada di kawasan hutan lindung, suaka marga satwa rawa Singkil dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel:

Berita Terkait