Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menegaskan kelompok Djan Faridz sudah tidak memiliki "legal standing", baik secara hukum, kelembagaan maupun sosial untuk mengatasnamakan PPP.
"Secara hukum sudah jelas, putusan MA dan MK mengakui kepengurusan PPP yang sah, yakni dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani," kata Arsul Sani melalui telepon selulernya, di Jakarta, Senin (12/11/2018), ketika diminta tanggapannya soal rencana Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP kubu Djan Faridz.
Arsul juga menegaskan secara kelembagaan kader PPP yang dinilainya sebagai sisa-sisa kelompok Djan Faridz juga tidak ada lembaga negara yang mengakui mereka sebagai pengurus PPP.
Kemenkumham, KPU, dan Bawaslu, semuanya mencatat PPP yang dipimpin Romahurmuziy dan Arsul Sani yang terdaftar dan diakui negara, katanya.
"Secara sosial, kelompok Djan Faridz ini hanya tinggal beberapa orang saja, karena mayoritas pengikutnya sudah bergabung dengan kami, menjadi pengurus dan caleg di berbagai tingkatan," kata Arsul.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga menegaskan jika kelompok Djan Faridz ingin islah maka dipersilahkan untuk bersilaturrahmi dengan pengurus DPP PPP yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani.
"Kalau mau islah silakan silaturrahmi secara perseorangan, tidak usah membuat forum-forum ilegal seperti Mukernas dan sebagainya," katanya.
Praktisi hukum ini juga menegaskan, kelompok Djan Faridz tidak perlu membuat alasan ingin menyelamatkan PPP dari ancaman tidak mencapai persyaratan "parliamentary threshold" empat persen.
"Sekali lagi kami menyatakan membuka diri jika mereka ingin islah. Kami menunggu mereka untuk berkomunikasi sebagai pribadi-pribadi dengan kami, serta tidak membuat ulah lagi dengan berbagai kegiatan yang mengatasnamakan PPP," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil