Akhir November nanti, Kementerian Agama (Kemenag) bakal menerbitkan kartu nikah. Namun bukan sebagai pengganti buku nikah.
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan. Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH.
"Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Ia menambahkan, kartu nikah tersebut merupakan tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya.
Karena itu, ia ingin semua pihak dapat memahami konteks di balik rencana penerbitan kartu nikah tersebut. Intinya, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.
Menurut Lukman, keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat. Karena itu, ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga. Salah satu hal yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital.
Setiap pencatatan peristiwa pernikahan, lanjut dia, akan terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamakan SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintegrasi dengan baik.
"Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara, di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah," katanya.
Ia melanjutkan, kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan.
"Ini akan kita terbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH," jelasnya.
Ia menegaskan, program ini merupakan uji coba. Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu nikah atau bagi 500 ribu pasangan. Pada 2019 mendatang, Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat perkembangannya.
"Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: