Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 42 orang dengan tujuan Malaysia.
"Dalam kasus TPPO ini, kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial And (43) dan Ash (39)," kata Kapolda Kalimantan barat (Kalbar) Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan korban TPPO sebanyak 42 orang terdiri dari, 38 orang calon pekerja migran Indonesia ilegal dan empat balita. "Kami juga mengamankan barang bukti, di antaranya paspor, handphone, tiket pesawat dan kartu identitas korban," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Andi Kusuma mengatakan, Kalbar menjadi daerah transit calon pekerja migran Indonesia ilegal, baik dari luar maupun dari dalam Kalbar sendiri.
Pemerintah sudah menyiapkan kantor terpadu untuk keberangkatan pekerja migran di Sambas dan Entikong. Saya harap semua dapat mengikuti prosedur resmi agar tidak menjadi korban perdagangan orang seperti kasus tersebut," katanya.
Kabid Rehabilitasi Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Wiji menyatakan pemulangan atau deportasi PMI ilegal di tahun ini melalui Kalbar sudah sebanyak 1.964 orang, dan pihaknya mengalami hambatan untuk pemulangan PMI ilegal tersebut.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar Alik Rosyad mengatakan dua kasus terakhir yang ditangani Polda Kalbar, rata-rata korbannya cukup banyak, bahkan anak-anak juga menjadi korban dari TPPO tersebut.
Ia mengungkapkan Kalbar saat ini peringkat ke-3 kasus TPPO, karena Kalbar bukan hanya sebagai tempat transit, tetapi juga sebagai pengirim PMI ilegal tersebut.
"Belajar dari kasus terdahulu, kami berharap dapat diterapkan sanksi yang berat, perlu adanya vonis ganti rugi yang diberikan kepada korban TPPO tersebut," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: