Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Majikan Penyiksa TKI di Hong Kong Dibebaskan Lebih Awal dari Semestinya

Majikan Penyiksa TKI di Hong Kong Dibebaskan Lebih Awal dari Semestinya Nur Azizah (kiri) dan Wakrini pekerja asal Indonesia korban terdampak longsor di Paya Terubong, Penang, Malaysia | Kredit Foto: File/The Star Online
Warta Ekonomi, Hong Kong -

Seorang majikan di Hong Kong yang menjadi topik pemberitaan global karena menyiksa pekerja rumah tangga asal Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih telah dibebaskan lebih awal dari penjara pada Rabu (21/11/2018).

Yvonne Cheung, seorang pengacara dari departemen kehakiman yang mendenda Law Wan-tung sebesar HK$200.000 atas kasus yang lain, mengatakan kepada Pengadilan Tinggi bahwa mereka tidak dapat memastikan keberadaannya.

Hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar HK$15.000 pada Februari 2015 telah dijatuhkan kepada Law Wan-tung, setelah dirinya dinyatakan bersalah karena menyerang Erwiana dan seorang pembantu Indonesia lainnya, Tutik Lestari Ningsih.

Narapidana dapat memperoleh pengurangan sepertiga atas hukuman mereka melalui perilaku yang baik, tetapi tetap tidak jelas mengapa Law dipenjara kurang dari empat tahun di balik jeruji besi.

"Dia dibebaskan beberapa bulan yang lalu," tutur Cheung, dengan menambahkan departemen itu tahu ketika mereka menelepon Lembaga Pemasyarakatan Lo Wu, di mana Law dipenjara, seperti dikutip dari The Star, Kamis (22/11/2018).

Departemen Layanan Pemasyarakatan Hong Kong telah dihubungi untuk dimintai komentar.

Kasus yang terjadi dari 2013 hingga 2014 membuat gempar media dunia dan gambar-gambar Erwiana yang terbaring di ranjang dan wajahnya yang bengkak, menempatkan kondisi kerja para pekerja asing di Hong Kong di bawah sorotan.

Segera setelah dia dipenjara pada tahun 2015, Law mengajukan peninjauan hukum terhadap Departemen Bantuan Hukum Hong Kong, setelah menolak untuk mengajukan banding.

Pada hari Rabu, pengacara Law, Ching Ming-yu mengatakan dia akan mengajukan banding atas perintah pengadilan kedua dan telah meminta penangguhan, sebuah langkah yang ditentang keras oleh pengacara Departemen Kehakiman.

Atas cedera yang dialaminya, Erwiana dianugerahi HK$809,430 tahun lalu. Tutik Lestari Ningsih juga menerima kompensasi sebesar HK$170.000, pengadilan lain memutuskan pada bulan Februari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel:

Berita Terkait