Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Sudjana Minta Polisi Tak Berhenti Periksa Kasus Ketum PSI

Eggi Sudjana Minta Polisi Tak Berhenti Periksa Kasus Ketum PSI Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana (tengah) bersama Ketua Koalisi Umat Madani Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid (kiri) membacakan deklarasi dukungan "Amin Rais Menjadi Presiden 2019-2024" di Jakarta, Sabtu (30/6). Koalisi Umat Madani (KUM) mewacanakan Amien Rais dengan Prabowo Subianto untuk maju sebagai capres dan cawapres periode 2019-2024. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Eggi Sudjana meminta polisi memanggil saksi ahli terkait laporannya terhadap Ketum PSI, Grace Natalie mengenai penolakan terhadap Perda berbau agama.

Eggi mengatakan, kalau sesuai ilmu hukum maka tidak sekadar diperiksa, tetapi mesti ada gelar perkara sesuai Perkap nomor 14 Tahun 2012 pasal 15.

"Di samping itu keterangan ahli harus diperiksa terkait statement Grace," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Untuk saksi ahli, Eggi akan merekomendasikan sejumlah nama ahli ke Polda Metro. Tak hanya saksi ahli, juga memiliki saksi fakta yang siap memberikan keterangan ke pihak kepolisian.

"Harus diperiksa secara prosedur yang benar," imbuhnya.

Eggi juga menanggapi penyataan Grace yang yakin dirinya tidak melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut. Menurut Eggi, Grace tak mengerti soal hukum.

"Itukan dia nggak ngerti hukum. Kalau dia ngerti hukum dia tidak akan ucapkan pidato itu, apalagi ada UU nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan ras atau etnis atau diskriminatif itu kena juga UU itu. Karena di UU itu tidak boleh ungkapkan rasa permusuhan kepada ras, SARA dan antargolongan," jelasnya.

Ia menilai penyataan Grace yang menolak adanya Perda Syariah tersebut sama saja menentang Pancasila dan UUD 1945. Sebab, Perda Syariah dan perda-perda berbasis agama merupakan turunan dari Pancasila sila pertama yang berbunyi 'Ketuhanan yang Maha Esa'.

Sebelumnya, Grace Natalie sendiri telah dimintai klarifikasi polisi soal tuduhan ujaran kebencian terkait Perda Syariah pada Kamis (22/11/2018) kemarin. Ia yakin apa yang disampaikan dalam pidatonya bukan tindak pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: