Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) mengklaim mampu mengerem laju urbanisasi. Sekretaris Jenderal Kemendes-PDTT Anwar Sanusi mengatakan, program dana desa telah membangun spirit masyarakat untuk mencintai desa.
"Partisipasi masyarakat desa semakin tinggi. Kalau dulu banyak yang tidak betah. Banyak yang tinggal di desa, sekolah ke kota dan tidak kembali. Dana desa cukup mengerem laju urbanisasi di perdesaan," kata Anwar di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Menurutnya, dana desa telah memberikan dua output besar bagi desa. Di antaranya, untuk menunjang ekonomi masyarakat, seperti jalan desa, jembatan, pasar desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tambatan perahu, embung, irigasi, dan sarana olahraga. Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perdesaan, seperti penahan tanah, fasilitas air bersih, MCK, Polindes, drainase, PAUD, Posyandu, dan sumur.
"Dana desa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka stunting dari 37% menjadi 30%," terangnya.
Terkait pengelolaan dana desa, ia mengatakan, telah menunjukkan perbaikan-perbaikan. Hal ini dilihat dari penyerapan dana desa yang selalu mengalami peningkatan, yakni di 2015 terserap 82,72% dari Rp20,67 triliun, pada 2016 terserap 97,65% dari Rp46,98 triliun, dan 2017 terserap 98,54% dari Rp60 triliun.
"Meskipun tata kelola desa lebih baik, tetap ada pelanggaran-pelanggaran, baik disengaja maupun karena tidak tahu. Inilah yang menjadi tantangan kami. Untuk itu, kemarin kami sudah membangun nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk bareng-bareng melakukan pengawalan dana desa," paparnya.
Adapun inti dari nota kesepahaman tersebut, lanjut dia, adalah untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkat desa terkait aturan dan hal-hal yang dibutuhkan dana desa. Dengan begitu, ia berharap dana desa dapat memberikan efek kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakat desa.
"Dana desa adalah salah satu bentuk amanat dari Undang-Undang Desa. Ketika Undang-Undang Desa itu dijalankan, tujuannya adalah kita ingin desa-desa kita mandiri, berdikari terkait dengan ekonomi dan sosial terutama pelayanan sosial dasar, kemudian demokratis," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: