Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan syarat kepada Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Oedang (OSO) agar masuk Daftar Calon Tetap (DCT) pada calon legislatif (caleg) DPD di Pemilu 2019 mendatang.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya bakal meloloskan OSO sebagai caleg DPD dengan syarat seperti yang diberikan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU jalankan, masukkan (OSO) tapi ada syaratnya sebagaimana diputuskan dalam MK," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Ia menambahkan, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan. Karena itu, syaratnya akan dipaparkan setelah surat keputusan KPU rampung.
"KPU jalankan dengan ketentuan (syarat) satu, dua, tiga. Apa isinya? Ya tunggu suratnya keluar," katanya.
Ia menjelaskan, nantinya syarat dalam putusan tersebut dimasukkan ke surat keputusan KPU. Menurutnya, saat ini SK tersebut akan diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari.
"Nah, nanti detailnya ini di surat. Tapi putusan itu sudah diambil kemarin, substansinya seperti ini. Dasar hukumnya apa, sedang kita kerjakan. Satu-dua hari ini dirumuskan," terangnya.
Nantinya SK putusan yang juga berisi syarat dimasukkan dalam DCT ini akan dikirimkan ke OSO. Bahkan Arief menargetkan SK akan dikirimkan Minggu ini.
"Targetnya Minggu ini selesai dikirim ke OSO," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim