Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OSO Surati Bawaslu Minta Awasi KPU

OSO Surati Bawaslu Minta Awasi KPU Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Oedang (OSO) menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan putusan PTUN yang meloloskan dirinya untuk masuk dalam daftar calon DPD di Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, membenarkan adanya surat OSO yang ditujukan kepada lembaga tersebut untuk mengawasi KPU menjalankan putusan PTUN.

"Bawaslu diminta untuk mengawasi putusan PTUN yang akan dilaksanakan oleh KPU," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Ia menambahkan, surat tersebut dikirim oleh kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra. Karena itu pihaknya rencananya akan membalas surat yang baru diterima beberapa hari lalu tersebut.

"(Surat) dari Pak Yusril, kuasa hukum Pak OSO. Baru beberapa hari ini (surat diterima), satu atau dua hari," imbuhnya.

"Iya pasti kita akan balas surat, setiap surat itu harus dibalas," lanjutnya.

Menurut Bagja, Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pengawasan pemilu. Hal ini yang membuat pihaknya diminta untuk mengawasi dan mengingatkan KPU dalam menjalan PTUN.

"Ya salah satu tugas kami adalah untuk mengawasi. Untuk mengingatkan karena sampai sekarang kan (KPU) belum buat SKnya atau gimana," jelasnya.

Sebelumnya KPU menyatakan akan menjalankan putusan PTUN, KPU memberikan syarat kepada OSO agar dapat masuk Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD pada Pemilu 2019. Syarat tersebut yaitu OSO harus tetap mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

"Kan putusan MK (Mahkamah Agung Konstitusi) harus saya jalankan, jadi tetap (OSO) harus undur diri," tegas Ketua KPU, Arief Budiman.

Arief menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun surat pemberitahuan, terkait rincian syarat dan jadwal penyerahan surat pengunduran diri. Surat ini nantinya juga akan diberikan kepada Ketum Partai Hanura.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: