Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Jalankan Aturan B20, 11 Perusahaan Didenda Rp360 Miliar

Tak Jalankan Aturan B20, 11 Perusahaan Didenda Rp360 Miliar Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp360 miliar terhadap 11 perusahaan yang tidak mengikuti aturan B20 (pencampuran Bahan Bakar Nabati/BBN) dengan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto, mengungkapkan dari 11 perusahaan tersebut, 2 perusahaan merupakan badan usaha penyalur BBM, sedangkan 9 badan usaha penyalur bahan bakar nabati (BBN).

“Kami akan segera mengirimkan surat  denda kepada 11 badan usaha tersebut.Surat denda tersebut telah diteken pada Jumat (14/12/2018) lalu dan akan dikirimkan hari ini, (17/12/2018)," kata Djoko di Jakarta.

Djoko mengatakan pemerintah memberikan waktu sepekan bagi badan usaha untuk merespon surat denda tersebut. Bagi badan usaha yang merasa keberatan atas denda tersebut, pemerintah meminta agar disampaikan dengan data pendukungnya.

“Sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan denda bagi badan usaha yang tidak menyalurkan B20  sebesar Rp6.000 per liter,” tambahnya.

Sebelumnya pemerintah menyatakan realisasi mandatori biodiesel 20% (B20) hingga Oktober 2018 telah mencapai 95%.  Realisasi tersebut naik sekitar 10% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

“Capaian dihitung dari peng gunaan B20 PSO (public service obligation) maupun non-PSO, tapi saya lupa volumenya berapa. Tapi yang jelas mampu menekan impor minyak di dalam negeri,” ujar Djoko.

Menurut dia, hingga kuartal III/2018 penyaluran B20 sudah mencapai 2,53 juta kiloliter (kl) dari target tahun ini sebesar 3,92 juta kl. Untuk mencapai target tersebut, kata dia, pemerintah terus berupaya menyelesaikan kendala yang dihadapi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: