Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegadaian dan Ditjen Dukcapil Kerja Sama Permudah Proses Verifikasi Identitas

Pegadaian dan Ditjen Dukcapil Kerja Sama Permudah Proses Verifikasi Identitas Kredit Foto: PT Pegadaian (Persero)
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pegadaian (Persero) dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI menandatangani nota kesepahaman untuk mempermudah proses verifikasi identitas. Kerja sama tersebut juga untuk pembukaan produk layanan sehingga masyarakat juga dapat menikmati proses layanan keuangan yang lebih cepat.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Pegadaian, Sunarso dan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam sambutannya, Sunarso, mengatakan kerjasama yang terjalin selama setahun ini menunjukkan peningkatan jumlah nasabah Pegadaian yang cukup signifikan.

"Terima kasih atas kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP Elektronik yang telah terjalin  selama kurang lebih satu tahun terakhir," katanya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dia menambahkan sampai dengan akhir tahun 2018, jumlah nasabah Pegadaian diperkirakan sebanyak 10 juta. Sehingga, pada tahun depan ditargetkan mencapai 12,3 juta atau tumbuh sebesar 23,4% dibanding tahun sebelumnya.

"Salah satu tools untuk mengoptimalkan Pegadaian sebagai agen inklusi keuangan sesuai dengan visi Perusahaan sekaligus sebagai sebuah BUMN yang berperan sebagai agent of development," tambahnya.

Manfaat lain atas kerja sama verifikasi data, yang diterima Pegadaian adalah mempersempit akses pelaku tindak kejahatan yang memanfaatkan lembaga keuangan untuk melancarkan modus operandinya, seperti menggadai barang curian, barang palsu, pelaku kiriman  uang/remittance illegal.

Kemudian mendorong masyarakat untuk tertib dalam registrasi kependudukan, karena apabila terdapat nasabah yang belum teregistrasi dalam E-KTP, maka secara bertahap akan dilakukan penertiban yaitu tidak dapat dilayani untuk bertransaksi di Pegadaian.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Dr. Zudan Arief Fakrullah mengatakan penandatanganan nota kesepahaman kembali ini dapat membuat pelayanan masyarakat lebih mudah di lingkungan Pegadaian, sehingga dapat meningkatkan nilai nasabah Pegadaian dengan pemanfaatan Data KTP elektronik. 

"Penggunaan data ini membuat angka nasabah untuk Pegadaian terus meningkat. Sehingga menjadikan Pegadaian sebagai perushaan BUMN yang selalu hadir untuk Negeri."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: