Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ma'ruf Amin Jadi Sinterklas? TKN 'Berang'

Ma'ruf Amin Jadi Sinterklas? TKN 'Berang' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Cawapres Ma'ruf Amin menjadi sinterklas setelah diedit dalam sebuah video diedit oleh orang tak bertanggung jawab. Hal tersebut membuat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, naik pitam.

Karding mengatakan, olok-olok kepada kiai sangat tak pantas dilakukan. Karenanya mendukung langkah Tim Kampanye Daerah (TKD) Bogor yang melaporkan pengeditan Ma'ruf Amin jadi sinterklas.

"Saya kira (pelaporan oleh TKD) bagus. Kalau itu dilaporkan karena memang kelakuan mengolok-olok kiai tidak pantas," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Karding tak habis pikir dengan pengeditan dan penyebaran video Ma'ruf Amin sebagai sinterklas itu. Ia meminta semua pihak kembali mengedepankan rasa hormat terlepas dari pilihan politik masing-masing.

"Menyebar video seperti itu berarti mempermainkan kiai. Jangan karena politik kita bebas memperlakukan kiai," katanya.

Karding menyebut pelaporan sudah cukup diwakili TKD Bogor.

Diketahui, video sinterklas tersebut merupakan hasil editan dari video Ma'ruf Amin saat mengucapkan selamat Natal yang juga sempat beredar di media sosial dan menjadi bahan perbincangan. Dalam video aslinya, Ma'ruf mengenakan baju khasnya, yakni kemeja putih dipadukan jas berwarna hitam dan serban putih serta peci.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade). Yang dilaporkan adalah pria bernama Susetiyono yang diduga sebagai penyebar hoax. Susetiyono dilaporkan di Polres Bogor dengan nomor laporan bernomor STBL/B/1188/XII/2018/JBR/RES BGR.

Sustiyono dilaporkan dengan Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasl dan Transaksi Eldormik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana. Jaro Ade mengatakan, pelaporan ini dilakukan untuk menjadi contoh bagi lainnya agar tidak melakukan kampanye hitam atau black campaign.           

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: