Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan siapa yang bakal mewakili lembaga anti rasuah itu menjadi panelis debat Pilpres 2019.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan persoalan independensi lembaga yang diatur Undang-Undang. Bahkan hingga kini masih membahas secara internal, apakah akan bersedia menjadi panelis, atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh Pimpinan KPK.
"KPK juga perlu mempertimbangkan sejauh mana risiko independensi KPK sebagaimana diatur di UU Nomor 30 tahun 2002," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/1/2018).
Ia menjelaskan, ada 10 poin yang penting dibahas dua pasangan capres-cawapres terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi melalui perubahan UU Tipikor sesuai standar internasional atau UNCAC yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 tahun 2006.
Kemudian kedua, strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum. Ketiga, soal maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam.
"Keempat, bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-Bea Cukai, royalti tambang, hutan, kebun, perikanan. Kelima, fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah," terangnya.
Untuk poin keenam, lanjut Febri yakni korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di kementerian/lembaga dan pemda. Ketujuh, yakni perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri.
"Kedelapan, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai," imbuhnya.
Lalu pada poin kesembilan, yakni dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor regional KPK dan kesepuluh ialah rasionalisasi kelembagaan pemerintah yang tumpang tindih.
Menurut Febri, jika 10 poin itu masuk dalam pembahasan maka ada-tidaknya panelis dari KPK tak akan jadi masalah. Hasil pembahasan internal soal apakah KPK mengirimkan perwakilan sebagai panelis debat pilpres akan segera dikirimkan ke KPU.
Diketahui, KPU sudah menentukan 7 dari 8 nama panelis dalam debat pertama yang akan digelar 17 Januari 2019, yaitu pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Bivitri Susanti.
Kemudian mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim