Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City, Motifnya Sakit Hati Ditolak dan Dimaki-maki

Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City, Motifnya Sakit Hati Ditolak dan Dimaki-maki Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi resmi menangkap pelaku pembunuhan wanita bernama Nurhayati (36) di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Pelaku bernama Haris Prastiadi berumur 24 tahun. Haris mengaku membunuh Nurhayati karena motif sakit dan pernah ditolak cintanya serta dimaki-maki oleh korban.

"Pelaku berumur 24 tahun. Sementara setelah kita interogasi, dia mengakui perbuatan itu bahwa motifnya sakit hati karena 'dikatain'," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jakpus, AKBP Tahan Marpaung di Jakarta, Minggu (6/1/2019).

Kronologi kejadian berawal ketika pelaku menunggu korban atas nama Nurhayati (36) dan masuk ke lift hingga lantai 16. Di lantai 16, pelaku dan korban cekcok sehingga pelaku melakukan beberapa kali penusukan.

"Korban ditarik ke ruang tengah, si pelaku turun melalui pintu 'escape', turun ke bawah ke lantai dua, masuk lagi ke lift naik ke lantai 27. Pelaku ini penghuni lantai 27 berikut saudaranya," kata Tahan.

Di lantai 27 pelaku merenung dan menghubungi ibunya untuk dijemput. Setelah dijemput, pelaku dibawa ke suatu tempat dan polisi berhasil mengamankan pada Minggu pukul 14.00 WIB di Perumnas Klender, Cakung, Jakarta Timur.

Sementara itu, korban yang dibawa ke RSUD Cempaka Putih tak dapat diselamatkan nyawanya akibat luka tusukan di ketiak dan sembilan tusukan lainnya.

Polisi belum bisa memastikan pembunuhan tersebut berencana atau tidak, namun kemungkinan ada karena pelaku telah menyiapkan pisau sebelumnya.

Ditanya mengenai adanya modus perampokan, Tahan mengatakan barang-barang korban seperti telepon genggam, dompet dan ATM tertinggal di TKP.

Pelaku merupakan eks pengamanan di apartemen tersebut dan kini menganggur belum diketahui hubungannya dengan korban, namun dipastikan pelaku tinggal di apartemen bersama saudaranya.

Polisi mengamankan pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sandal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, topi pelaku serta barang bukti lainnya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Nurhayati ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan di lorong Apartemen Green Pramuka City lantai 16, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/1) sekitar pukul 17.30 WIB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: