Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari klub sepakbola Persibara Banjarnegara terkait ditetapkannya salah satu wasit, Nurul Safarid sebagai tersangka pengaturan skor pertandingan sepakbola.
Diketahui, Nurul adalah wasit yang membuat Persibara Banjarnegara menang dengan skor 2-0 atas PSS Pasuruan dalam pertandingan di Liga 3.
"Pasti akan kita minta keterangan, pelatih dan pemain Persibara. Juga pihak lawan, PSS Pasuruan pelatih dan pemainnya juga nanti kita minta keterangannya," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
"Klub yang mengorder targetnya menang, lawan targetnya kalah," lanjutnya.
Ia menambahakan, kejahatan pengaturan skor bersifat sistematis dan terstruktur. Polisi meyakini tak hanya wasit Nurul yang menikmati uang pengaturan skor.
"Tunggu keterangan tersangka NS buka peran masing-masing. Dalam match fixing tidak mungkin seorang wasit sendiri. Aktor intelektual yang mengatur itu, menghubungi perangkat pertandingan ada," jelasnya.
"Selain wasit, perangkat pertandingan itu ada asisten wasit, wasit cadangan, pengamat pertandingan," lanjutnya.
Menurutnya, pemeriksaan pengamat pertandingan tak kalah penting karena pengamat dinilai bisa melihat ada-tidaknya kejanggalan saat laga berlangsung.
"Pengamat kapasitasnya melihat ada yang aneh atau tidak karena selesai pertandingan kan dia buat berita acara. Apakah pertandingan berjalan nornal sesuai SOP atau mencurigakan," terangnya.
Nurul ditangkap tim Satgas Antimafia Bola di Garut, Jawa Barat, pada Senin, 7 Januari 2019. Ia disebut menerima Rp45 juta untuk memenangkan Persibara Banjarnegara dalam pertandingan melawan PSS Pasuruan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim