Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan kepolisian tetap mengawasi Abu Bakar Ba'asyir yang direncanakan segera dibebaskan. Meski begitu, saat ini Polri belum menerima surat pemberitahuan dari Kemenkum HAM soal pembebasan Ba'asyir tersebut.
"Dalam hal ini kami masih tetap menunggu dari Ditjen PAS. Kami belum tahu (tanggal) pastinya kan. Pada prinsipnya dari kepolisian akan melakukan monitoring. Ya kalau misalnya yang bersangkutan kembali ke Solo, nanti tugasnya Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melaksanakan monitoring tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Ia menambahkan, pengawasan juga dilakukan kepolisian di tingkat daerah. Pengawasan tersebut berkaitan dengan potensi terorisme.
"Sel-sel tidur terorisme yang ada di tiap-tiap Polda sudah dilakukan mapping, profiling serta monitoring oleh Satgas Antiteror dan Radikalisme yang ada di Polda-Polda. Tim itu terus bergerak. Apalagi sudah ada UU Nomor 5/2018. Jadi kerja satgas itu yang ada di Polda jauh lebih efektif sekarang ini," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam mengawasi eks napi teroris, polisi berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak lainnya.
"Polri tentunya tidak sendiri dalam melakukan monitoring terhadap eks napiter. Dari BNPT juga sudah melakukan, ada program deradikalisasi, bekerja sama dengan MUI kemudian pemerintah daerah, kemudian dengan tokoh agama setempat," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim