Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Datangi Bareksrim Polri, Kemnaker Akui Gelombang PHK Saat ini Sulit Dihindari

Datangi Bareksrim Polri, Kemnaker Akui Gelombang PHK Saat ini Sulit Dihindari Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih sulit dihindari di tengah tekanan ekonomi global yang fluktuatif.

Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah dalam konferensi pers bersama Desk Ketenagakerjaan Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).

"Memang PHK ini tidak bisa dihindarkan. Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya," kata Afriansyah.

Afriansyah menjelaskan bahwa gejolak ekonomi serta dinamika geopolitik dunia memberikan dampak signifikan terhadap dunia usaha di Indonesia hingga memaksa sejumlah perusahaan melakukan efisiensi.

Tekanan serupa, menurutnya, tidak hanya dialami Indonesia, tetapi juga negara-negara besar seperti Tiongkok dan Amerika Serikat.

Ia mengklaim pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha agar iklim investasi tetap aman.

"Termasuk yang hari ini kita lakukan adalah bagaimana perusahaan itu boleh mem-PHK, tapi juga tetap memperhatikan hak-hak pekerja tadi," tambahnya.

Sebagai solusi konkret bagi korban PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan program pelatihan ulang atau reskilling.

Pada 2026, pemerintah menyediakan sekitar 50.000 kuota pelatihan yang disalurkan melalui balai-balai pelatihan kerja milik Kemnaker.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal pemenuhan hak-hak para buruh.

Irhamni mengimbau para pekerja yang menghadapi sengketa hubungan industrial untuk memanfaatkan layanan Desk Ketenagakerjaan di tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres agar persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa memicu konflik sosial yang meluas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat