PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) tengah menawarkan produk investasi berupa surat berharga perpetual (SBP) dengan jumlah penawaran sebanyak-banyaknya Rp2 triliun. Pada tahap pertama penawaran yang digelar tahun lalu, WIKA meraih dana Rp600 miliar dari penawaran sekuritas tanpa tenor dan masa jatuh tempo tersebut.
Direktur Keuangan WIKA, Antonius N S Kosasih mengatakan bahwa perseroan saat ini tengah menggelar penawaran tahap kedua untuk surat berharga perpetual. "Masa penawarannya akan berakhir pada Selasa (29/1/2019) besok. Sejauh ini, produk perpetual perdana yang dilempar perseroan ke pasar disambut sangat baik," katanya, di Jakarta, Senin (28/1/2019).
Pihaknya berharap jika hasil penawaran tahap kedua ini akan lebih baik dari sebelumnya. Kali ini, perseroan menawarkan surat berharga perpetual senilai Rp1 triliun. “Harapannya seperti itu, kita masih tunggu sampai berakhir penawarannya besok,” ujarnya.
Kosasih menyatakan jika banyak pihak yang menyatakan tertarik ingin masuk sebagai investor surat berharga perpetual ini, sehingga perseroan memutuskan untuk kembali menerbitkannya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama WIKA, Tumiyana menyatakan surat berharga perpetual ini diminati karena menawarkan imbal hasil yang lebih menarik dibanding produk surat utang konvensional.
“WIKA tawarkan turn over yang lebih tinggi, 10,5% per tahun,” katanya.
Ia menambahkan, penerbitan surat berharga perpetual dilakukan sesuai kebutuhan perseroan saat ini, yaitu untuk kebutuhan investasi dan memperkuat modal kerja.
Sebagai informasi, surat berharga perpetual dapat menjadi alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan konstruksi dan properti seperti perseroan.Untuk mengatasi kesenjangan (mismatch) antara kebutuhan pendanaan dengan penghimpunan arus kas yang bersifat jangka panjang, surat berharga perpetual merupakan sebuah solusi.
Surat berharga perpetual ditawarkan tanpa batas waktu dan jatuh tempo. Namun, investor akan memperoleh tambahan imbal hasil bila umur modal yang ditanamkan telah melewati jangka waktu tertentu.
Seperti halnya perpetual yang ditawarkan WIKA, investor dijanjikan memperoleh tambahan hasil sebesar 2% per tahun dari jumlah dana yang pembayarannya ditunda. Ini berlaku untuk periode setelah ulang tahun ke-3 hingga ke-5 dari surat berharga perpetual tersebut. Bahkan, bila telah melewati periode ulang tahun ke-5, investor dijanjikan memperoleh tambahan imbal hasil sebesar 4,5%
Selain itu, surat berharga perpetual ini dapat digunakan untuk memperkuat posisi permodalan perusahaan. Pasalnya, perpetual dicatatkan sebagai ekuitas, bukan sebagai liabilitas seperti halnya surat utang konvensional. Karena belum diatur OJK, surat berharga ini tidak dicatatkan di bursa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: