Kredit Foto: Instagram/Wijaya Karya
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengonfirmasi bahwa anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON), kini terbebas dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, mengungkapkan bahwa Perseroan telah menerima relaas pencabutan permohonan PKPU pada 2 Desember 2025.
Permohonan yang dicabut itu tercatat dalam register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 4 November 2025. Adapun gugatan PKPU sebelumnya diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera.
"Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 4 November 2025," katanya.
Baca Juga: WEGE Lepas Aset Rp40 Miliar, Siap Ikut Merger WIKA
Dengan pencabutan tersebut, WIKA memastikan tidak ada dampak berarti terhadap sisi keuangan maupun kelangsungan operasional perusahaan secara keseluruhan.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pencabutan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan," tutup Ngatemin.
Sebelumnya, WIKA memang sempat mengungkap bahwa anak usahanya tengah menghadapi permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement