Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU oleh Pratama Widya (PTPW)

Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU oleh Pratama Widya (PTPW) Kredit Foto: Instagram/Wijaya Karya
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengungkapkan bahwa salah satu entitas anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Informasi tersebut disampaikan Perseroan sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.

“Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2024 Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material, dengan ini PT Wijaya Karya selaku induk perusahaan dari PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) menyampaikan terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada WIKON,” kata Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin.

Permohonan PKPU tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW) selaku pemohon, dengan tanggal pencatatan perkara pada 4 Februari 2026.

Baca Juga: Ini Tiga Skandal Saham Gorengan dalam Bidikan Bareskrim Polri

Ngatemin menambahkan, hingga saat ini WIKON masih menunggu tahapan lanjutan dari proses hukum tersebut.

“Terhadap Permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, selanjutnya WIKON menunggu jadwal sidang dan relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Meski menghadapi kasus hukum, manajemen WIKA menegaskan bahwa permohonan PKPU terhadap anak usaha tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi Perseroan secara keseluruhan.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” tutup Ngatemin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Bagikan Artikel: