Juru bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, hari ini menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta. Namun, kecewa karena tidak diperbolehkan masuk oleh pihak Rutan Cipinang.
"Hari ini kami lebih kepada persiapan langkah-langkah hukum banding terhadap putusan yang kemarin. Tapi ini masih jam segini belum bisa masuk, kami juga bingung," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
"Memang ada peraturan pukul besuk 13.30 WIB. Cuma sebetulnya kalau di KUHAP, terdakwa berhak mendapat kunjungan dari pengacara atau kuasa hukum setiap saat dalam proses pemeriksaan tersebut. Jadi sebetulnya, kami mau datang pagi, siang, sore pun nggak masalah. Kami kan bukan dalam konteks keluarga datengnya," lanjutnya.
Habiburokhman mengaku, datang ke Rutan Cipinang untuk memberikan bantuan hukum dari Partai Gerindra untuk Ahmad Dhani yang merupakan kader partai. Selain itu. Ingin menyusul pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, dan Hendrasam Marantoko yang sudah berada di dalam rutan.
"Kami kan perlu koordinasi rapat di dalam. Itu yang kami heran, rekan kami Pak Ali dan Hendrasam sudah di dalam, kami kan ingin diskusi hasil rapat semalam kita ingin sampaikan ke Pak Ahmad Dhani supaya lebih lengkap gitu," jelasnya.
Ia kemudian membandingkan penahanan Ahmad Dhani dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama. Menurutnya, ada perbedaan perlakukan antara Ahmad Dhani dan Ahok
"Kami hormati di sini. Memang kami melihat perlakuan yang berbeda dari apa yang terjadi dengan Pak Ahok. Kalau Pak Ahok yang saya lihat kemarin kan bisa didampingi, dibesuk dan sebagainya. Lalu tidak ditahan di LP Cipinang," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim