Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Bekerja Profesional Tangani Kisruh KPU vs DPD

Polisi Bekerja Profesional Tangani Kisruh KPU vs DPD Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Ramdani menilai langkah Polda Metro Jaya memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Ia menilai, tudingan kriminalisasi yang disampaikan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan cara pandang "jahat" terhadap kepolisian sebagai penegak hukum.

"Ini sikap buruk yang harusnya tidak dipertontonkan oleh mereka yang mengaku sebagai LSM yang selama ini dinilai lebih paham tentang hukum dan harusnya memiliki selera tinggi terhadap penghormatan untuk menempatkan hukum sebagai Panglima," kata Benny di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Ia menjelaskan, pemanggilan para komisoner KPU oleh Polda Metro merupakan hal yang wajar karena hanya menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

Karena itu, Benny meminta sejumlah pihak tidak perlu panik terhadap pemanggilan tersebut apalagi menyebarkan tuduhan seolah-olah yang dilakukan kepolisian merupakan kriminalisasi terhadap KPU.

"Tuduhan seperti itu merupakan penghinaan terhadap profesionalisme kepolisian sebagai penegak hukum," ujarnya.

Ia menilai, lebih adil apabila teman-teman LSM itu menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk menghindari kecurigaan publik.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (29/1). Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: