Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin angkat suara terkait pernyataan salah satu petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhsin Al Attas, yang menyebut pemerintah ikut melakukan intervensi dan merekayasa kasus Slamet Maarif yang juga Ketua PA 212.
Menurutnya, jangan sedikit-dikit menyeret pemerintah maupun Presiden Joko Widodo dalam kasus tersebut.
"Jangan sedikit-sedikit kemudian arahkan kepada presiden, pemerintah dan Istana mengintervensi. Enggak bener itu. Itu enggak boleh. Hari ini kok dikit-dikit kriminalisasi," katanya kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
Lanjutnya, Ngabalin meminta Slamet untuk mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Baca Juga: Istana 'Berang', Disebut Pabrik Hoax
Baca Juga: Alumni PA 212: Saya Harap Ahok Tak Balas Dendam
"Ikuti saja, ikuti proses hukum yang ada. Nanti kita lihat di mana ujungnya toh," tegasnya.
Sambungnya, ia menegaskan bahwa Polri, KPU dan Bawaslu merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diperintah termasuk oleh Jokowi.
"Sama sekali tidak ada sambung-menyambung antara pemerintah, istana, presiden," tukasnya.
Sebelumnya, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkan Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil