Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap sepuluh pelaku penambang minyak ilegal (illegal drilling) di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di kawasan Tempino menuju Muara Bulian, Kelurahan Bajubang Kabupaten Batanghari.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Daniel Yudo Ruhoro melalui Kanit II Tipiter Subdit IV AKP Sahlan Umagapi, di Jambi Rabu, mengatakan, kasus tersebut bisa diungkap setelah adanya kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi yang kemudian dikembangkan sehingga berhasil diungkap.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis dini hari (13/2) sekitar pukul 02:00 WIB. Anggota Subdit IV melakukan pengecekan di lokasi tersebut atas informasi warga dan ternyata benar adanya aktivitas penambangan minyak ilegal yang dilakukan sekelompok orang di kawasan Tempino dan Bajubang Kabupaten Batanghari.
"Tim yang bergerak turun ke lokasi tersebut akhirnya menemukan dan mendapatkan sepuluh unit mobil truk yang sedang mengisi dan memuat minyak ilegal yang rencananya akan dijual ke Palembang untuk diolah menjadi minyak yang dapat dijual untuk mendapatkan keuntungan," kata Sahlan.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah 10 unit mobil pikep, 20 unit tedmon dan minyak mentah sebayak 20 ton.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf b UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: