Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Kasus SPPG, Polda Jateng Perintahkan Anggota Menolak Panggilan Kejaksaan

Soal Kasus SPPG, Polda Jateng Perintahkan Anggota Menolak Panggilan Kejaksaan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Jawa Tengah menegaskan instruksi yang meminta seluruh personel tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) tanpa melalui mekanisme pendampingan resmi merupakan prosedur internal kepolisian. Arahan tersebut disebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap anggota dan tidak berkaitan dengan perkara tertentu.

Instruksi yang diterbitkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng itu menjadi sorotan setelah dokumennya beredar luas hingga di luar lingkungan kepolisian. Kemunculan edaran tersebut juga bertepatan dengan kegiatan pengumpulan data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan kejaksaan di sejumlah daerah.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa pesan yang beredar melalui grup WhatsApp merupakan arahan resmi dari Bidpropam Polda Jateng.

Menurut Artanto, instruksi tersebut diterbitkan sekitar dua hingga tiga hari sebelumnya sebagai bagian dari standar pengawasan dan pengamanan terhadap personel Polri.

"Itu imbauan dari Bidpropam Polda Jawa Tengah. Itu normatif, merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan kepada seluruh personel. Itu SOP internal kepolisian, tidak ada kaitannya dengan peristiwa lain," kata Artanto, Kamis (9/7/2026).

Dalam instruksi tersebut, Bidpropam meminta seluruh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) beserta anggota Polri tidak menghadiri panggilan Kejari apabila belum melalui prosedur pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kapolres bersama kepala satuan kerja diminta berkoordinasi dengan kepala kejaksaan negeri setempat apabila terdapat pemanggilan terhadap anggota Polri.

Apabila pemeriksaan tetap diperlukan, pelaksanaannya diarahkan berlangsung di Mapolres dengan pendampingan dari unsur Propam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta Bidang Hukum (Bidkum).

Instruksi tersebut juga memuat perintah kepada seluruh Kasipropam untuk mendata kembali SPPG yang dikelola anggota Polri maupun keluarganya secara pribadi. Jika pengelola SPPG menerima panggilan dari kejaksaan, laporan beserta materi pertanyaan yang diajukan wajib disampaikan kepada Kepala Bidpropam.

Baca Juga: Di Tengah Tekanan Kasus, Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terkait Kasus Korupsi MBG

Tidak hanya mengatur mekanisme pendampingan personel, edaran tersebut juga memperkuat pengawasan di lingkungan pelayanan publik Polri. Beberapa poin yang diatur meliputi penguatan penjagaan oleh Provos, penerapan one gate system, pendataan identitas tamu, pemasangan kamera pengawas (CCTV), pemberian edukasi hukum kepada anggota, hingga penegasan agar personel tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

Salah satu poin yang turut menjadi perhatian dalam instruksi tersebut adalah arahan agar ruang pelayanan publik Polri tidak menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat