Data PHK Kemnaker Dinilai Tak Akurat, Said Iqbal Sebut Angka Riil Jauh Lebih Besar
Kredit Foto: Cita Auliana
Jumlah riil pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia diduga jauh lebih tinggi daripada data resmi yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan banyak kasus PHK di lapangan tidak tercatat pemerintah karena lemahnya sistem pelaporan dari daerah.
Berdasarkan data resmi Kemnaker, tercatat sekitar 43.000 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Namun, Said Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut data internal KSPI mencatat angka yang hampir mendekati laporan pemerintah, padahal baru mencakup periode tiga bulan pertama.
- Data Kemnaker (Januari–Juni 2026): sekitar 43.000 pekerja terkena PHK.
- Data KSPI (Januari–Maret 2026): 27.000 pekerja terkena PHK.
"Untuk KSPI memang data kami masih Maret, belum di-upgrade... April, Mei, Juni belum. Mungkin (jumlah PHK Januari-Juni) di atas sedikit data Kemnaker," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal membeberkan alasan mengapa data PHK pemerintah dinilai kurang akurat dan tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, Kemnaker hanya mengandalkan laporan pasif dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah. Padahal, banyak perusahaan melakukan PHK secara diam-diam tanpa melaporkannya ke Disnaker setempat.
Sebaliknya, KSPI memperoleh data secara real-time dari pengurus serikat pekerja yang berada langsung di dalam perusahaan.
Bias Data BPJS Ketenagakerjaan
Meski data penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kerap dijadikan pembanding, Said Iqbal menegaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki basis data khusus mengenai PHK.
Menurutnya, data JKP hanya mencakup pekerja korban PHK yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Pencairan JHT bukan indikator mutlak PHK. Banyak pekerja mencairkan sebagian saldo JHT hingga 10 persen meski masih aktif bekerja,"
"BPJS Ketenagakerjaan tidak ada data PHK. Yang ada adalah data pekerja yang mengambil JKP dan JHT. Nah memang seperti JHT misalnya, belum tentu orang itu ter-PHK," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: