Tolak Restorative Justice hingga Rp50 Miliar, Roy Suryo Justru Bisa Gagalkan Pembuktian Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Istimewa
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dinilai berpotensi tanpa sadar menguntungkan pihak lawan apabila upaya praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim.
Pandangan tersebut disampaikan advokat Ahmad Khozinudin. Menurutnya, apabila praperadilan Roy Suryo berhasil membatalkan proses hukum yang berjalan, maka perkara tidak akan berlanjut ke sidang pokok sehingga kesempatan untuk menghadirkan Jokowi sebagai pihak yang melapor sekaligus menunjukkan ijazah asli di persidangan juga bisa hilang.
"Ini juga sama euforianya bagi Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya," ujar Khozinudin dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (15/7).
Khozinudin menilai, dari sisi pribadi, keberhasilan praperadilan tentu akan menguntungkan Roy karena dapat menggugurkan proses hukum yang menjeratnya. Namun, menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menghilangkan kesempatan membawa perkara ke tahap pembuktian.
Ia menyampaikan pandangan serupa terhadap perkara yang dihadapi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurutnya, apabila eksepsi Tifa diterima hakim, dakwaan jaksa akan gugur sehingga sidang tidak memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, Roy Suryo mengungkapkan dirinya bersama Dokter Tifa menghadapi tekanan selama proses hukum berlangsung. Salah satu yang disampaikannya ialah adanya tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang disebut disertai ancaman.
Roy mengklaim dirinya pernah dihadapkan pada dua pilihan, yakni menerima tawaran uang Rp50 miliar atau menghadapi ancaman serius.
"Pilihannya cuma dua. Terjadi 50 M atau terjadi seperti Kilometer 50 (KM50). Ancaman bagi kami itu bukannya tidak ringan, fitnah dan kemudian ancaman-ancaman luar biasa dengan segala sisi," kata Roy.
Selain itu, Roy juga mengaku dirinya dan Dokter Tifa menjadi sasaran berbagai tudingan selama polemik berlangsung. Menurutnya, Dokter Tifa diserang melalui isu apartemen, sedangkan dirinya dituding memiliki gelar doktor palsu.
"Itu kan parah banget ya. Dan itu semua mereka lakukan, dan itu saya tahu semua itu ada proposalnya itu," ujarnya.
KM50 yang disebut Roy merujuk pada peristiwa penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Rest Area Kilometer 50 Tol Jakarta–Cikampek pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: dr. Tifa Masih Kompak dengan Roy Suryo, Siapkan 'Serangan' untuk Jokowi Soal Masa Kuliah
Adapun proses hukum terhadap Roy Suryo masih berlangsung. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama yang diajukannya terkait prosedur penangkapan dan penahanan. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan status tersangka Roy.
Saat ini Roy mengajukan praperadilan kedua yang masih bergulir menjelang sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, perkara Dokter Tifa telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi dari tim kuasa hukumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: