Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Perkuat Kerja Sama dengan Kemendagri dan PPATK

OJK Perkuat Kerja Sama dengan Kemendagri dan PPATK Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemendagri serta OJK dengan PPATK di Gedung Chandra Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Kerja sama ini sebagai upaya OJK untuk terus memperkuat tugas danĀ  kewenangannya dalam memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya mengatakan, OJK perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.

"Untuk bisa efektif dan efisien, kami harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kemendagri, Kementerian LHK, Mahkamah Konstitusi, dan juga PPATK," kata Wimboh.

Adapun Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri merupakan pembaruan dari yang sebelumnya, yaitu tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam Lingkup Tugas OJK dan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan serta Perlindungan Konsumen melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

Baca Juga: OJK Bakal Izinkan Anak di bawah Umur Main Saham

Baca Juga: OJK Bakal Izinkan Anak di bawah Umur Main Saham

Baca Juga: Alhamdulillah, OJK Berencana Ganti Kerugian Investor

Ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri yang baru mencakup:

a. Pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan e-KTP oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan

b. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen di tingkat pusat maupun daerah

c. Pelaksanaan UU nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro

d. Pemanfaatan produk dan/atau jasa keuangan dalam rangka pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan di daerah

e. Pendirian dan pengembangan lembaga penjamin di daerah

f. Dukungan para pihak dalam pengawasan dan sikronisasi kebijakan terkait lembaga jasa keuangan milik pemerintah daerah

g. Pelatihan sumber daya manusia

h. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan, di antaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman, maupun rekening efek karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat," kata Wimboh.

Sementara, untuk Nota Kesepahaman antara OJK dan PPATK merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya. Kerja sama antara OJK dengan PPATK merupakan bentuk sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus upaya meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia.

"OJK sebagai lembaga pengawas dan pengatur di sektor jasa keuangan berkomitmen penuh untuk terus mendorong penguatan pengawasan bidang Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta penguatan penerapan program APU PPT oleh pelaku industri jasa keuangan," terangnya.

OJK juga telah membentuk Grup Penanganan APU PPT sejak 2016 untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan koordinasi, pengembangan ketentuan, kerja sama, pengkajian, serta pemberian rekomendasi terkait APU PPT sektor jasa keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: