Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Saja Pajak Fintech?

Apa Saja Pajak Fintech? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu perpajakan memang menjadi isu yang selalu menarik bagi para pebisnis. Perusahaan-perusahaan financial technology (fintech) sama halnya dengan perusahaan lain yang memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak kepada pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Payung hukum yang mengatur perusahaan fintech sama dengan perusahaan lainnya. "Semua berdasarkan UU Perpajakan,PPN, PPh, dan lainnya," kata Pengamat Perpajakan, Deny Poerhadiyanto, Kamis (21/2/2019), di Jakarta.

Menurutnya, tidak perlu adanya perundangan baru, hanya saja perlu peraturan turunan. Seperti tata cara pemungutan dan lain sebagainya. Apalagi, mengingat perusahaan yang hidup di industri digital ini memiliki karakter dan ekosistem yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang ada selama ini.

Baca Juga: Mau Pinjam Uang di Fintech? Ikuti Tips Ini

Baca Juga: Amazon Bayar Pajak US$0,0, Unicorn Indonesia?

Dalam kewajiban perpajakan, perusahaan fintech tidak ada bedanya dengan perusahaan lain. Perusahaan lain menggunakan self assessment (penilaian sendiri), perusahaan fintech juga melakukannya.

Apa saja kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh perusahaan fintech?

  • Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang mewajibkan pembayaran sebesar 2% jumlah bruto atas imbalan jasa yang diperoleh.
  • PPh Pasal 23 dengan tarif 2% atas imbalan jasa manajemen (manajemen investasi).
  • PPh Pasal 23 atas bunga terhadap fintech yang bergerak di bidang jasa keuangan dan asuransi.
  • PPN atas pembelian software keuangan sebesar 10%.
  • PPN atas jasa riset untuk penilaian kredit senilai 10% dari transaksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Arif Hatta
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: