Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap Perdagangkan Kripto, Monex Yakin Pasarnya Masih Prospektif

Siap Perdagangkan Kripto, Monex Yakin Pasarnya Masih Prospektif Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Monex Investindo Futures (Monex) menyambut baik langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) yang telah melegalkan perdagangan komoditas aset didgital (kripto) dan emas digital.

Sebagai salah pelaku utama di industri bursa berjangka, Monex pun siap untuk mulai memperdagangkan kripto dan juga emas digital pada tahun ini juga. Bahkan, Monex pun masih tetap yakin pasar kripto di Indonesia di sepanjang tahun 2019 ini bakal tetap prospektif meski beberapa waktu lalu harga Bitcoin sempat tersungkur cukup dalam.

“Nggak ada masalah dengan tren (penurunan) itu. Yang namanya pergerakan harga komoditas apa pun itu pasti ada naik dan turun. Justru itu bagus. Kalau stuck atau geraknya lambat kan justru itu yang kurang bagus. Profit kan justru datang dari pergerakan harga itu. Jadi nggak ada masalah. Pasar (kripto di tahun ini) tetap akan prospektif,” ujar Presiden Direktur Monex, Ferhad Annas, di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga: Monex Bakal Perdagangkan Kripto Tahun Ini

Sebagaimana diketahui, pergerakan harga komoditas kripto dalam beberapa waktu terakhir memang sedang tertekan cukup dalam. Untuk jenis Bitcoin, misalnya, pada perdagangan Jumat (22/2/2019) sempat menyentuh level psikologis US$4.200 per unit dan terus tersungkur dalam beberapa hari setelahnya.

Hingga Senin (25/2/2019) sore, misalnya, Bitcoin hanya mampu diperdagangkan pada level US$3.764 per unit. Dalam semalam saja, total pelemahan yang diderita hampir mencapai 10 persen.

Mulai diperdagangkannya kripto sendiri sebagai komoditas di bursa berjangka seiring dengan peraturan yang dikeluarkan Bappebti pada 8 Februari 2019 lalu. Dalam peraturan tersebut telah diatur secara rinci terkait seluk-beluk aktifitas transaksi kripto di bursa berjangka.

Salah satu yang mendapat sorotan adalah kewajiban bagi para pedagang fisik aset kripto untuk menyetorkan modal awal minimal sebesar Rp1 triliun. Setoran modal tersebut dimaksudkan sebagai jaminan transaksi demi menjaga asas prudensialitas transaksi yang bakal dilakukan.

Dengan adanya setoran modal itu juga diharapkan nantinya secara tidak langsung juga bakal secara bertahap meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi investor yang akan melakukan transaksi kripto di bursa berjangka. Meski mengaku siap untuk mulai melakukan perdagangan kripto pada tahun ini, pihak Monex masih berharap kewajiban atas setoran modal Rp1 triliun tersebut bisa dilakukan bertahap, menyesuaikan dengan nilai dan jumlah transaksi yang telah direalisasikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: