Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis 'Menyesatkan'

Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis 'Menyesatkan' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) alias kantong plastik berbayar mulai hari ini, Jumat (1/3/2019). Melalui kebijakan tersebut, kantong plastik dikenakan biaya minimal Rp200.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, memahami kebijakan tersebut. Namun, ada beberapa hal yang perlu dikritisi. Menurutnya, secara istilah kebijakan itu menyesatkan.

"Istilah Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), sebagaimana kata Aprindo, adalah menyesatkan. Sebab sesungguhnya memang tidak ada kata gratis untuk kantong plastik. Karena semua biaya operasional pelaku usaha sudah dimasukkan dalam cost yang dibebankan pada konsumen lewat harga yang harus dibayar," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Baca Juga: Sejak Hari Ini, Kantong Plastik di Kenakan Biaya Rp200

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga dianggap tidak efektif mengurangi penggunaan kantong plastik. Sebab, nominal Rp200 tidak mengganggu daya beli konsumen.

"Sekalipun konsumen dengan 5-10 kantong plastik saat belanja, konsumen hanya akan mengeluarkan Rp1.000-Rp2.000. Sebuah angka nominal yang tidak signifikan," katanya.

Baca Juga: Ramah Lingkungan! Perusahaan Ini Akan Pakai Sampah Plastik untuk Bangun Jalan

Menurutnya, yang harus dilakukan asosiasi ialah lebih progresif dengan menggunakan kantong plastik ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sesuai dengan rekomendasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni plastik yang mudah terurai lingkungan.

Ia menambahkan, kantong plastik memang sangat mengkhawatirkan. Seharusnya pemerintah, pelaku usaha, produsen, dan konsumen bersinergi secara radikal mengurangi penggunaan kantong plastik.

Baca Juga: Gak Perlu Insentif, Ini Cara Atasi Sampah Plastik

"Seharusnya masalah ini menjadi kebijakan dan gerakan nasional yang radikal oleh pemerintah pusat, bukan terfragmentasi secara sporadis di masing-masing daerah. Ini menunjukkan pemerintah, seperti KLHK, Kemendag, Kemenperin belum ada keseriusan, alias masih memble, untuk menyelamatkan pencemaran oleh sampah plastik," terangnya.

"Dan seharusnya bukan hanya menyasar retailer modern saja, tetapi pasar-pasar tradisional, misalnya dimulai dari PD Pasar Jaya," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: