Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Rekrut 22 Juta Saksi, Kubu Prabowo: Akal-akalan Politik Uang

Jokowi Rekrut 22 Juta Saksi, Kubu Prabowo: Akal-akalan Politik Uang Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief menilai langkah Capres petahana Joko Widodo yang akan menyiapkan 22 juta saksi dalam mengawasi Pilpres 2019 sebagai akal-akalan politik uang.

"Salah satu akal-akalan politik uang adalah dengan membayar pemilih dengan alasan menjadi saksi di TPS. Inilah yang dimaksud perang total. Mengumpulkan semua sumber daya logistik untuk vote buying di TPS dengan alasan saksi. Bawaslu bisa apa?" ujarnya, Jumat (1/3/2019).

Menurutnya, untuk membayar saksi sebanyak 22 juta itu hal yang mudah untuk petahan. Pasalnya, Jokowi menguasai semua sumber.

"Kalau 01 bisa membeli suara atas nama saksi sebanyak 22 jt saksi, artinya bisa saja jumlah saksi dibeli dua atau tiga kali lipatnya. Mengumpulkan uang untuk mendapatkan saksi bukan hal susah bagi petahana yang sudah kuasai semua sumber daya di saat hampir kalah," jelasnya.

Lanjut Andi, ia menegaskan jangan hanya pasangan Prabowo-Sandi yang menjadi lawan, tetapi tetapi ancaman vote buying atas nama saksi pihak inkumben.

Baca Juga: SBY Masih Pimpin Demokrat, AHY Tetap di...

"Kesimpulan saya, bukan semata negara yang menjadi lawan paslon 02, tetapi ancaman vote buying atas nama saksi yang akan sebabkan gemuruh arus perubahan bisa terhenti. Dan, ancaman itu sudah eksplisit dikemukakan 01 atas nama saksi," tukasnya.

Baca Juga: Organisasi Bentukan Anis Matta Condong ke Prabowo

Sebelumnya, Wakil Direktur Saksi TKN, Lukman Edy, menjelaskan jumlah 22 juta saksi yang disiapkan kubu 01 merupakan akumulasi dari 2 juta orang saksi dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian, 20 juta lainnya merupakan saksi luar TPS.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: