PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan layanan terbaru untuk memfasilitasi transaksi repurchase agreement (repo) atau dikenal sebagai Triparty Repo bagi pelaku pasar di Indonesia.
Untuk mendorong pemanfaatan fasilitas Triparty Repo secara luas, KPEI membebaskan biaya layanan atas fasilitas yang diberikan selama 6 bulan pertama sejak fasilitas Triparty Repo diimplementasikan.
“Bagi investor yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menghubungi Anggota Kliring yang terkait,” kata Direktur Utama KPEI, Sunandar, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Ia mengungkapkan jika pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) lainnya telah menjalankan sejumlah langkah persiapan untuk menyediakan fasilitas layanan pihak ketiga dalam transaksi repo. Hadirnya KPEI sebagai pihak ketiga dalam transaksi repo didasari oleh belum adanya layanan standar untuk mendukung terlaksananya transaksi repo sesuai ketentuan yang ada, meski transaksi ini sudah sering dilaksanakan oleh Anggota Bursa.
“Sejalan dengan fasilitas Triparty Repo yang sudah dapat dimanfaatkan pelaku pasar, kami juga menerbitkan Peraturan Nomor X-2 tentang Fasilitas Triparty Repo yang mulai berlaku tanggal 28 Februari 2019. Untuk implementasi tahap pertama, repo yang dapat dilakukan melalui fasilitas ini adalah repo saham,” ucapnya.
Melalui fasilitas Triparty Repo, KPEI menyediakan layanan antara lain pemeliharaan kontrak repo, proses penyelesaian,proses mark to market, pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran repo rate serta income payment (dividen ataukupon). Proses mark to market yang dilakukan KPEI setiap harinya dapat membantu menghitung kecukupan marjin untuk setiap partisipan. Selisih marjin, baik oleh seller maupun buyer, akan memunculkan margin call. Pemenuhan marjin dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh KPEI,” jelasnya
“Di masa yang akan datang, diharapkan pasar repo di Indonesia dapatlebih menarik dengan regulasi dan mekanisme yang sudahmengikuti standar yang ada,” ujar Sunandar.
Sebagai informasi, Repo adalah perjanjian antara dua belah pihak dimana pihak pertama atau seller meminjam sejumlah dana dari pihak kedua atau buyer dengan jaminan instrumen Efek tertentu, dengan janji bahwa seller akan membeli kembali Efek tersebut dari buyer pada harga dan waktu yang telahditentukan.
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi LembagaJasa Keuangan. Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri