Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan tindak lanjut atas Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019 untuk pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berlangsung tanggal 7 Maret mendatang. Hal itu disampaikan melalui pernyataan tertulis yang Warta Ekonomi terima di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, Kemenkominfo melalui Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Imbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menyampaikan, "Surat edaran itu berisi imbauan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi agar menyediakan layanan untuk mendukung seruan bersama pada Hari Nyepi."
Baca Juga: Nyepi, Bandara Ngurah Rai Ikut Tak Beroperasi Seharian
Para operator layanan telekomunikasi diminta tetap menjaga kualitas layanan akses internet untuk objek-objek vital, serta layanan kepentingan umum lainnya yang harus tetap berlangsung atau terhubung. Mulai dari 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA hingga 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA.
"Masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi (diimbau) melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoaks dan konten negatif," tambah laki-laki dengan sapaan akrab Nando itu.
Hari Nyepi merupakan hari besar dari umat Hindu, yang bertepatan dengan tahun baru Saka. Di 2019 ini, perhitungan waktu Saka memasuki tahun 1941. Hari Raya itu diperingatkan pada Kamis (7/3/2019). Pelabuhan Gilimanuk akan ditutup selama 30 jam mulai dari Kamis (00.00 WITA) sampai Jumat (06.00 WITA).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Cahyo Prayogo