Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legislator Pastikan 17 WNA Cianjur Tak Terdaftar DPT Pemilu 2019

Legislator Pastikan 17 WNA Cianjur Tak Terdaftar DPT Pemilu 2019 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa 17 warga negara asing (WNA) tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pilpres dan Pileg 2019. Hal itu terbukti, setelah mendatangi langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur guna memastikan isu tersebut. 

"Kami sudah pastikan kebenaran datanya. Ternyata Dinas Kependudukan salah input NIK yang seharusnya dimasukkan milik WNA malah jadi NIK warga kita yang didata. Padahal, dari segi registrasi juga berbeda,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir, Jumat (8/3/2019). 

Menurut dia, pelayanan Disdukcapil sudah cukup baik. Hanya saja dalam infrastruktur perlu perbaikan yang menyeluruh. Karena itu, dirinya mendorong Pemkab Cianjur untuk memperhatikan kondisi infrastruktur di sana. 

"Melihat pelayanan dari Disdukcapil sebenarnya sudah cukup memuaskan. Soal antrean dalam pengurusan administrasi kependudukan memang butuh proses dan itu hal yang lumrah. Tapi saya juga minta anggota dewan di daerah pemilihan ini (Cianjur) pun harus turut berkontribusi," ucapnya. 

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan, seluruh prosedur sudah dilakukan dalam pemberian e-KTP kepada WNA tersebut. Apabila terjadi kesalahan seperti pada kasus di KPU, ia memastikan jika hal itu tidak disebabkan oleh dinas yang dipimpinnya. 

”Karena kami juga selektif dan detail sekali saat memberikan identitas kepada mereka. WNA harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), kartu keluarga, dan data lain. Nah, beberapa WNA yang mendapatkan e-KTP memenuhi semua persyaratannya,” ujarnya

Baca Juga: Terbaru, KPU Coret 73 Data e-KTP WNA Masuk DPT

Ia juga memastikan bahwa NIK yang dikeluarkan hanya satu untuk setiap WNA. Hanya, KTP tersebut dibedakan pada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku, yang tidak berlaku seumur hidup seperti kartu milik WNI.

Sidiq menambahkan, sebenarnya kepemilikan KTP bagi para WNA bukanlah sebuah kejanggalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa setiap WNA harus memiliki identitas selama ada di Indonesia. 

Baca Juga: Ayo Lapor e-KTP WNA yang Masuk DPT, Ini Caranya

”Untuk masyarakat awam, ini akan menjadi pertanyaan, tapi memang sudah seharusnya WNA punya kartu identitas. Malah, dengan kepemilikan KTP ini, pemerintah juga lebih dimudahkan terutama dalam hal pengawasan WNA,” katanya.

Hingga saat ini, ada 17 WNA yang memiliki e-KTP selama bekerja di Cianjur. Mayoritas dari mereka diharuskan memiliki kartu identitas karena didorong oleh perusahaan yang membutuhkan legalitas mereka sebagai pekerja. 

Sidiq mengatakan, jika WNA tersebut akhirnya kembali ke negara masing-masing, kartu identitasnya akan ditarik kembali oleh dinas setempat. Menurut dia, seluruhnya dilakukan sesuai peraturan yang ada sejak awal hingga akhir. 

”Kami benar-benar murni melakukan legalitas saja karena yang kami lakukan juga menyangkut suatu kebijakan, kami juga siap menghadapi konsekuensi apapun. Makanya, kami lakukan dengan sistem yang berlaku,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: