Pembangunan Makassar New Port atau MNP tahap pertama (1-A) saat ini sudah mencapai 99% penyelesaiannya. Bila tidak ada aral melintang, megaproyek nasional itu diperkirakan akan rampung pada akhir Maret 2019.
"Proyek Makassar New Port tahap pertama atau 1-A sudah mencapai 99%. Proyek tersebut dipastikan rampung pada bulan Maret 2019 dengan panjang dermaga untuk tahap pertama ini 320 m dengan luas 22 Ha," kata Direktur Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, M. Tohir, dalam keterangan persnya, Kamis (14/3/2019).
"Dengan begitu nantinya pelabuhan ini akan memiliki kapasitas penumpukan peti kemas mencapai 800.000 TEUs per tahun," sambung Tohir.
Dengan kemajuan pembangunan yang telah mencapai 99%, Tohir optimistis pembangunan salah satu proyek strategis nasional di Kawasan Timur Indonesia (KTI) ini dapat selesai tepat waktu.
Proyek pelabuhan ini dibagi dalam beberapa tahap. Hingga tahun 2032 nanti, Makassar New Port direncanakan memiliki dermaga total sepanjang 2.184 meter dan luas lapangan penumpukan 106 Ha, sehingga total kapasitas terpasang sebesar 5 juta TEUs per tahun.
"Pembangunan Pelabuhan ini sangat mendesak dibangun karena terminal peti kemas Makassar yang ada, diprediksi sudah tidak mampu menampung lagi hingga dua tahun ke depan," ujar Tohir.
Baca Juga: Pesawat Boeing yang Dikandangkan di Makassar Ternyata Bawa...
Untuk memastikan pekerjaan pembangunan Makassar New Port tahap 1-A tepat waktu sekaligus merencanakan lanjutan pembangunannya, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar telah menyelenggarakan kegiatan Monitoring Pembangunan Makassar New Port.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas kemajuan pembangunan tahap I-A dan Rencana pembangunan tahap I-B, I-C, dan I-D di Makassar New Port serta Finalisasi Revisi Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
Baca Juga: Pelabuhan Malili Jadi Jalur Ekspor Terbesar di Sulsel
Adapun pembangunan Makassar New Port tahap I-B dan tahap I-C telah siap dibangun dan saat ini masih menunggu ijin konsesi tahap I-B dan I-C serta proses pengajuan penambahan alat kerja pengerukan dan reklamasi serta permohonan perpanjangan ijin keruk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil