Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diperiksa KPK, Rommy Bakal 'Bongkar' Jual Beli Jabatan di Kemenag

Diperiksa KPK, Rommy Bakal 'Bongkar' Jual Beli Jabatan di Kemenag Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK melakukan pemeriksaan kepada mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Rommy) hari ini Jumat (22/3/2019).

Romi diperiksa sebagai tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Pemeriksaan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya Rommy tak hadir memenuhi panggilan karena mengeluh kurang sehat.

"Siap (diperiksa)," tegas Rommy di Jakarta.

Ia mengaku bakal kooperatif pada pemeriksaannya. Berjanji tak ada hal apapun yang ditutupi terkait kasus yang dialaminya yakni jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Baca Juga: Ulah Rommy, Ini Harapan Suharso untuk PPP

"Sehingga KPK mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutupi dan mereka juga akan mudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," katanya.

Ia menjelaskan soal ketidakhadirannya pada pemeriksaan kemarin. Memang mengaku dirinya memang sakit dan sudah meminta izin untuk berobat di luar.

"Memang saya ada penyakit yang agak lama dan belum saya periksakan dan dokternya di sini tidak dalam posisi mampu. Makanya, saya minta keluar tetapi sampai hari ini belum diberi," jelasnya.

Baca Juga: Eks Ketum PPP Mendadak Sakit saat Akan Diperiksa KPK

Diketahui, dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag periode 2018-2019, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Rommy diduga menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Sementara itu diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: