Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Baca Juga: Mahfud: Laporin Rommy ke KPK, Terlalu Kecil
Selain Nur Kholis, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Abdurrahman; tiga anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag‎, Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini; serta politikus PPP, Abdul Wahab. Saksi-saksi tersebut juga bakal diperiksa untuk tersangka Romahurmuziy.
KPK sendiri sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kemenag terkait kasus dugaan jual-beli jabatan. Ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Menteri Agama Lukmah Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
Baca Juga: KPK Masih Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag
Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.
Partner Sindikasi Konten: Okezone
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim