Jelang pelaksanaan Pilpres 17 April 2019 yang tinggal menghitung hari, pemerintah akhirnya mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.
Baca Juga: Aturan Pajak E-Commerce Dibatalkan Karena...
"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik. Dengan demikian, yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak 'e-commerce' itu tidak benar," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan koordinasi itu dilakukan untuk memastikan agar pengaturan "e-commerce" lebih tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, penarikan PMK ini sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.
"Para pelaku usaha baik 'e-commerce' maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha," ujar Sri Mulyani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat