Dear Perbankan, BI Akan Jatuhkan Sanksi Jika Langgar Peraturan RIM-PLM
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 tentang perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Linda Maulidina, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi jika perbankan melanggaran peraturan baru tersebut. Peraturan ini akan berlaku pada 1 Juli mendatang.
"Kalau enggak diterapkan kita berikan sanksi. Karena aturan ini berarti memberikan kesempatan untuk salurkan kredit dan pembiayaan lebih banyak lagi," ujar Linda Maulidina di Gedung BI, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Baca Juga: BI Terbitkan Penyempurnaan Ketentuan RIM dan PLM
Dia menambahkan hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.
"RIM yang akomodatif, tetap dengan memperhatikan kondisi atau kerentanan yang bisa berpengaruh pada stabilitas sistem keuangan," katanya.
Sebagai informasi, substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80-92% menjadi 84-94% dan penyesuaian contoh perhitungan.
Partner Sindikasi Konten: Sindonews
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: