PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII, pada tanggal 1 April 2019 kemarin, melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit atau ICIEC, anggota grup Islamic Development Bank (IsDB), Selasa (2/4/2019).
Dalam rangka kegiatan High Level Meeting PT PII dan ICIEC di Jeddah, Arab Saudi, penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT PII Armand Hermawan bersama dengan Chief Executive Office (CEO) ICIEC Oussama A. Kaissi, disaksikan oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI beserta jajaran.
Direktur Utama PT PII, Armand Hermawan menyatakan bahwa dengan telah terlaksananya agenda pertemuan dan kesepakatan bersama antara PT PII degan ICIEC ini, diharapkan PT PII dapat memperluas ruang lingkup kegiatan kerja sama dengan ICIEC dan IsDB serta memperoleh pembelajaran dan pemahaman terkait best practice untuk Sharia Guarantee dan skema pembiayaan Syariah untuk dapat diterapkan pada pengembangan infrastruktur nasional.
“Dengan kerja sama ini, PT PII akan pelajari best practice sharia guarantee dari ICIEC. Kiranya ke depan dengan adanya kesepakatan bersama ini, dapat dikembangkan skema pembiayaan dan penjaminan Syariah yang dapat menarik minat investor/lenders pada infrastruktur skema syariah dan juga dapat segera diimplementasikan di berbagai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dengan skema KPBU Syariah," ungkap Armand.
Baca Juga: Incar 5 Perusahaan Swasta, PII Minta Dana Rp1 T ke IPC
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman yang turut hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU tersebut menyatakan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan sebuah awalan yang baik di tahun 2019, karena skema Syariah Financing dan Guarantee dapat menjadi skema untuk pembiayaan infrastruktur nasional sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
“Melalui kerjasama PT PII dan ICIEC ini, diharapkan dapat dikembangkan inovasi pembiayaan berbasis syariah pada proyek infrastruktur Pusat dan Daerah berskema KPBU sehingga dapat memfasilitasi dan menarik minat investor dari negara-negara Islam berinvestasi di proyek infrastruktur melalui skema Syariah," ujar Luky.
Melalui kerja sama antara PT PII dengan ICIEC, maka PT PII memiliki kesempatan untuk menjajaki skema Sharia Guarantee atau penjaminan syariah khususnya, maupun skema pembiayaan syariah pada umumnya. Dengan demikian, proyek infrastruktur nasional yang dikembangkan dengan skema KPBU dan berpotensi dengan skema pembiayaan Syariah dapat mendapatkan lingkup penjaminan risiko politik dari PT PII dan risiko investasi dari ICIEC sehingga dapat meningkatkan bankability proyek di mata perbankan.
Baca Juga: PT PII Raih Penghargaan Public Initiatives dalam ASEAN Risk Awards 2018
PT PII sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Special Mission Vehicle/SMV di bawah Kementerian Keuangan RI bertindak sebagai penyedia penjaminan Pemerintah RI/Sovereign Guarantee, sedangkan ICIEC merupakan salah satu anggota dari grup Islamic Development Bank (IsDB) yang menyediakan penjaminan untuk investasi dan kredit ekspor sesuai dengan prinsip Syariah.
Selain penandatanganan MoU antara PT PII dengan ICIEC, terdapat agenda pertemuan yang dilakukan PT PII dengan ICIEC salah satunya adalah mengenai pemaparan terkait best practice penjaminan berbasis syariah (Islamic Guarantee). Dalam agenda tersebut juga dibahas penjajakan kerja sama PT PII dengan ICIEC untuk penjaminan pada Proyek KPBU Satelit Multifungsi, RS Kanker Dharmais, dan proyek-proyek KPBU lainnya di Indonesia serta pengembangan skema penjaminan dan pembiayaan serta penjaminan untuk proyek KPBU syariah, khususnya untuk proyek RS Zainoel Abidin, Aceh, yang akan dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Kumairoh