Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Prospektus?

Apa Itu Prospektus? Kredit Foto: Unsplash/rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

 

Berinvestasi berarti juga mempertaruhkan masa depan finansial. Oleh karena itu, dibutuhkan kehati-hatian dalam menentukan ke mana dana yang kita miliki akan diinvestasikan. Pastikan perusahaan serta produk investasi, seperti saham, dana reksa, dan obligasi yang dipilih mempunyai prospek yang baik.

Lantas di mana kita bisa mendapat informasi untuk memastikan hal tersebut? Prospektus adalah jawabannya. Melansir dari investopedia.com, prospektus ialah dokumen berkekuatan hukum yang dimiliki oleh suatu perusahaan penerbit efek.

Prospektus itu penting

Dalam prospektus, seluruh informasi penting dan relevan mengenai penawaran umum investasi yang akan dijual kepada publik dijelaskan secara rinci sehingga membantu investor dalam membuat keputusan investasi.

Pemahaman atas prospektus saat berinvestasi sangatlah penting. Pasalnya, melalui prospektus inilah seorang investor akan sadar perihal risiko investasi yang dilakukan. Paling tidak, investor dapat memastikan bahwa perusahaan tersebut layak secara finansial untuk memenuhi komitmen investasi.

Baca Juga: Apa Itu Reksa Dana?

Sementara itu, prospektus juga akan melindungi perusahaan dari klaim bahwa pihaknya tidak melakukan transparansi dalam pengungkapan informasi atas investasi tersebut.

Informasi dalam prospektus

Prospektus yang baik diharuskan mengandung informasi-informasi penting yang berkaitan dengan investasi, entah itu untuk investasi saham, reksa dana maupun obligasi. Berikut ini adalah beberapa contoh informasi penting dalam prospektus.

1. Jumlah saham yang ditawarkan

Informasi mengenai jumlah saham yang ditawarkan perlu dicantumkan dalam prospektus karena hal ini dapat menunjukkan berapa besar bagian dari  modal yang disetor yang akan dimiliki oleh investor publik. Semakin banyak jumlah saham yang ditawarkan, semakin likuid perdagangan saham tersebut.

2. Nilai nominal saham dan harga penawaran

Informasi mengenai nominal saham dan harga penawaran umumnya tercantum dalam setiap surat saham. Tentu saja, nilai nominal saham yang ditawarkan untuk setiap perusahaan berbeda-beda.

Baca Juga: Apa Itu Blue Chip?

3. Bidang usaha

Informasi mengenai bidang usaha dari perusahaan yang menawarkan investasi juga perlu dicantumkan sehingga investor dapat mempunyai gambaran tentang pemanfaatan dana investasi yang mereka berikan dalam perusahaan tersebut.

4. Riwayat singkat perusahaan

Bagian prospektus ini akan menjadi sumber pengetahuan investor tentang riwayat singkat pendirian perusahaan, seperti sudah berapa lama perusahaan didirikan dan sudah berapa lama pula beroperasi secara komersial.

5. Tujuan go public

Informasi pada bagian ini menyangkut rencana penggunaan dana yang dihimpun melalui penawaran umum perdana (IPO). Pemaparan informasi ini umumnya disajikan dalam bentuk persentase-persentase dari setiap kegiatan yang akan dilakukan perusahaan.

Baca Juga: Apa Itu Insider Trading?

6. Kegiatan dan prospek usaha

Informasi kegiatan dan prospek usaha dalam prospektus disajikan dalam satu bab tersendiri yang meliputi informasi tentang aspek produksi, penjualan, pemasaran dan distribusi, prospek usaha, serta kompetisi dan strategi usaha.

7. Risiko usaha

Sudah menjadi kepastian bahwa setiap investasi mempunyai risiko yang beragam sehingga menjadi keharusan bagi perusahaan untuk memberi gambaran atas risiko-risiko yang mungkin timbul dari investasi tersebut di masa mendatang.

8. Kebijakan dividen

Informasi mengenai kebijakan dividen umumnya disajikan dalam bentuk rentang jumlah persentase dari dividen tunai yang direncanakan yang dikaitkan dengan jumlah laba bersih.

9. Kinerja keuangan perusahaan

Informasi mengenai data keuangan masa lalu dari perusahaan tersebut dapat menjadi bahan analisis investor dalam memproyeksikan kinerja keuangan perusahaan untuk tahun-tahun mendatang

10. Agen-agen penjual

Informasi dalam bagian ini meliputi nama perusahaan efek yang ditunjuk oleh penjamin emisi, di mana perusahaan efek tersbeut bertindak sebagai agen penjual dalam rangka pemasaran produk investasi.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: