Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Blue Chip?

Apa Itu Blue Chip? Kredit Foto: Chris Liverani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ngomong-ngomong soal investasi di pasar modal, tentu istilah blue chip sudah tidak asing lagi dong, ya? Apalagi buat kamu yang sudah akrab dengan aktivitas investasi saham di Bursa Efek Indonesia. Tapi, apa sih sebenarnya blue chip itu?

Blue chip ialah deretan saham yang mempunyai nilai lebih tinggi daripada saham lainnya. Mudahnya, blue chip dikenal sebagai saham papan atas dengan nilai kapitalisasi pasar yang tinggi, lebih dari Rp40 triliun.

Maka dari itu, perusahaan dengan kategori saham blue chip bukanlah perusahaan yang abal-abal, melainkan perusahaan dengan kualitas tinggi, baik dari segi etos kerja, kinerja keuangan, fundamental perusahaan, maupun dari jajaran pengurus perusahaan yang dipastikan profesional.

Asal muasal istilah blue chip

Jika Anda adalah orang familiar dengan permainan poker dan kasino, tentu istilah blue chip sudah melekat dalam benak Anda. Ya, istilah blue chip dalam investasi saham memang diambil dari sana.

Baca Juga: Milenial Dinilai Cocok Investasi di Kripto

Dalam poker dan kasino terdapat tiga keping koin atau chip dengan tiga warna yang berbeda, yaitu merah, putih, dan biru. Koin berwarna biru menjadi yang paling bernilai di antara koin lainnya. Oleh karena itu, saham-saham dalam kategori blue chip memang diakui sebagai saham yang bernilai lebih jika dibandingkan dengan deretan saham lainnya.

Saham blue chip vs saham indeks LQ45

Asal tahu saja, beberapa investor menganggap saham blue chip ialah saham-saham yang terdapat dalam indeks LQ45. Benarkah demikian? Anggapan tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar.

Memang, mayoritas saham yang ada dalam indeks LQ45 mempunyai kapitalisasi yang tinggi sehingga termasuk ke dalam kategori blue chip. Pasalnya, ada pula saham dalam indeks LQ45 yang bukan termasuk ke dalam kategori blue chip. Begitu pun sebaliknya, tidak semua saham di luar indeks LQ45 bukan tergolong saham blue chip. Mengapa demikian?

Baca Juga: BEI Terapkan Free Float di LQ45 dan IDX30

Perlu diketahui bahwa pengkategorian saham yang masuk ke dalam indeks LQ45 didasarkan pada likuiditas saham tersebut di pasar bursa. Artinya, saham dalam indeks LQ45 dinilai sebagai saham yang paling likuid di pasar, juga yang paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG.

Meskipun demikian, hingga saat ini memang belum ada indikator pasti yang digunakan untuk mengelompokkan saham tertentu apakah termasuk saham blue chip atau bukan. Dengan demikian, tidak heran jika sesekali terdapat perbedaan persepsi perihal pengkategorian saham blue chip ini. Bisa saja, seorang menganggap saham X sebagai saham blue chip, sedangkan investor lainnya tidak beranggapan demikian.

Kriteria saham blue chip

Sebelumnya dikatakan bahwa belum ada indikator pasti yang digunakan untuk mengelompokkan saham tertentu ke dalam kategori blue chip. Namun, kriteria-kriteria di bawah ini dianggap sebagai ciri yang paling umum dari saham blue chip.

Baca Juga: BEI Bakal Percepat Pengumuman Daftar Indeks LQ45 dan IDX30

1. Kapitalisasi pasar besar

Menjadi keharusan bahwa saham yang masuk ke dalam kategori blue chip ialah saham dengan kapitalisasi pasar yang besar. Dengan kapitalisasi yang besar, suatu perusahaan mempunyai nilai yang tinggi. Dalam artian, perusahaan tersebut mempunyai saham beredar yang banyak dengan harga yang cukup tinggi. Tak jarang, saham blue chip ini menjadi mesin penggerak IHSG yang utama lho.

2. Listing di BEI dalam jangka waktu lama

Karakter saham blue chip yang berikutnya, yaitu telah listing atau melantai di BEI dalam jangka waktu yang lama, paling tidak selama lima tahun. Mengapa demikian? Sebab, jika suatu perusahaan telah bergabung selama itu, track record atas kinerja perusahaan itu dapat dilihat dengan mudah dan stabilitas harga sahamnya tidak diragukan lagi.

Hal ini juga berkaitan dengan reputasi dari perusahaan itu sendiri. Umumnya, perusahaan dengan saham bule chip mempunyai reputasi yang baik serta dikenal memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.

3. Kinerja Keungan yang positif

Saham yang ingin masuk dalam kategori blue chip haruslah mempunyai kinerja fundamental perusahaan yang positf dalam jangka panjang, paling tidak selama lim atahun ke belakang. Kinerja fundamental tersebut juga dapat mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut mempunyai kinerja keuangan yang stabil, terutama dalam hal pembagian dividen kepada para pemegang saham.

4. Saham menjadi market leader

Saham blue chip kerap kali menjadi market leader atau pemimpin saham-saham lainnya dalam sektor yang sama. Dengan menjadi market leader, saham blue chip sangat mungkin dapat memonopoli pasar. Saham PGAS adalah salah satu contoh market leader di sektor energi.

Baca Juga: Masuk dalam Indeks LQ45 dan IDX30, Antam: Cemerlang!

5. Likuiditas tinggi

Sama halnya dengan kapitalisasi pasar, saham blue chip haruslah mempunyai likuiditas yang besar. Salah satu indikator untuk menentukan likuiditas suatu perusahaan ialah melalui jumlah saham yang beredar di pasar. Semakin tinggi jumlah saham yang dimiliki oleh publik, semakin tinggi pula likuiditasnya.  

Contoh saham blue chip

Sudah menjadi kepastian bahwa saham blue chip sangat layak untuk dijadikan investasi angka panjang. Sebab, saham jenis ini dianggap akan memberikan keuntungan maksimal bagi setiap investornya.

Berikut ini adalah daftar lima emiten dalam kategori blue chip berdasarkan nilai kapitalisasi pasar per Februari 2018. Saham blue chip pertama datang dari sektor perbankan, yaitu BBCA dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp674 triliun.

Saham berikutnya masih datang dari sektor perbankan, yaitu BBRI dengan kapitalisasi sebesar Rp475 triliun. Lalu diikuti oleh HMSP dengan kapitalisasi sebesar Rp436 triliun, TLKM sebesar Rp381 triliun, dan UNVR sebesar Rp380 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: