Kredit Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Pemkab Simalungun menyerahkan santunan duka cita sebesar Rp40 juta kepada keluarga Inspektur Dua (Ipda) Polisi Anumerta Tunggul Simbolon yang meninggal usai menjalankan tugas pengamanan Pemilu 2019.
Baca Juga: KPU Verifikasi Petugas KPPS dari yang Meninggal hingga Sakit Keras
Santunan tanda ikut berduka cita tersebut diserahkan langsung Bupati Simalungun JR saat melayat ke rumah duka di Desa Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Rabu (1/4/2019).
Kepada keluarga Pda Tunggul Simbolon, Bupati JR Saragih juga menyampaikan, pemerintah mengapresiasi pengabdian almarhum dalam menjalankan tugas pengamanan Pemilu.
"Pemerintah mengapresiasi pengbdian almarhum Ipda Tunggul Simbolon dalam menjalankan tugas pengamanan Pemilu 2019," ujar JR.
Almarhum Pda Tunggul Simbolon dimakamkan di Desa Balata dengan upacara kedinasan Polri, Rabu (1/5/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat